Selasa, 15 Maret 2016

Visa Korea Dependent Family

Berikut ini adalah pengalaman membuat visa Korea untuk family dependent (Visa F-3), yaitu anggota keluarga (spouse dan anak) yang akan tinggal bersama  menyusul anggota keluarganya (WNI) yang telah tinggal di Korea. Jenis visa ini tidak dicantumkan di website Kedutaan Korea untuk Indonesia.

Persyaratan dokumennya adalah:
(1) Paspor asli dan fotokopi: halaman identitas dan visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi
(2) Formulir aplikasi visa yang sudah diisi lengkap, dengan foto yang telah ditempel pada kolom foto, ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, komposisi 75%, latar putih.
(3) Surat undangan dari PapaMi sebagai sponsor yang akan menanggung segala biaya hidup saya selama di Korea disertai alasan mengundang
(4) Dokumen Indonesia yang menunjukkan hubungan keluarga: surat nikah, akta kelahiran sebagai dokumen Hilmi, kartu keluarga
(5) Dokumen-dokumen dari PapaMi: copy visa Korea dan alien card, kontrak kerja dan keterangan penghasilan, copy buku tabungan dan saldo, copy asuransi kesehatan, copy kontrak sewa rumah. sebagai tambahan saya juga melampirkan informasi saldo tabungan saya dan PapaMi di Indonesia.

Lama proses pembuatan visa adalah seminggu. Biayanya masing-masing saya dan Hilmi adalah Rp 560 ribu untuk visa kunjungan 90 hari.


Karena izin tinggal untuk visa ini adalah 90 hari, maka sebelum 90 hari sejak kedatangan di Korea harus melaporkan diri ke kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal dan mendapatkan kartu identitas penduduk asing (alien card). Jika telah mendapatkan kartu identitas penduduk asing, selama masa izin tinggal yang tertera pada kartu masih berlaku maka dapat digunakan sebagai re-entry permit.

Pengalaman membuat visa korea peneliti di sini.

2 komentar:

  1. Mba, mau tanya donk..untuk pembuatan visa F3 ini, perlu return tiket atau one way tiket aja mba? Trims :)

    BalasHapus
  2. Apakah masih ada contoh surat undangan?

    BalasHapus